kpk-geledah-rumah-djan-faridz-terkait-kasus-harun-masiku-pemeriksaan-lebih-lanjut-masih-didalami

pasecrets – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait penyidikan dan pencarian buronan KPK, Harun Masiku. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1).

“Ya, bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” kata Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan bahwa dirinya belum bisa menyampaikan secara detail alasan penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz terkait penyidikan perkara Harun Masiku. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan.

“Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam, sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja,” ujarnya.

Penggeledahan di rumah Djan Faridz yang terletak di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, dilakukan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa tiga koper berisi dokumen dan barang bukti elektronik.

“Pasti akan ditanya barang bukti elektronik itu apa? Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, ponsel, itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” ujar Tessa.

Djan Faridz sendiri pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP dan Menteri Perumahan Rakyat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia juga pernah menjadi anggota Wantimpres di era Presiden Joko Widodo pada tahun 2023.

kpk-geledah-rumah-djan-faridz-terkait-kasus-harun-masiku-pemeriksaan-lebih-lanjut-masih-didalami

Kasus Harun Masiku sendiri telah berlangsung sejak Januari 2020, ketika Harun menjadi buron setelah melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan menghalangi penyidikan.

Tessa menegaskan bahwa penyidik masih mendalami peran Djan Faridz dalam kasus ini. “Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” kata Tessa.

Penggeledahan di rumah Djan Faridz ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku yang telah lima tahun menjadi buron. KPK juga terus melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini.

“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di perkara Pasal 21-nya,” tambah Tessa.

Dengan adanya penggeledahan ini, diharapkan KPK dapat menemukan bukti baru yang dapat membantu dalam penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku.