pasecrets.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah telah menanggapi sebuah laporan yang menyangkut situasi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum kembali ke Indonesia selama 14 tahun lamanya dari Madinah. Dugaan awal menyebutkan bahwa PMI ini, yang berinisial AAN, mengalami penghalangan oleh majikannya yang membuat kepulangannya tertunda.
Respons KJRI terhadap Permohonan Bantuan dari Keluarga PMI
Sehubungan dengan masalah ini, keluarga AAN telah membuat permohonan kepada KJRI Jeddah melalui Sistem Manajemen Pengaduan (Simadu) untuk intervensi dalam kasus ini. Laporan yang dibuat oleh anak AAN, Hasan, menuduh bahwa sang ibu tidak dapat pulang karena tidak diberikan cuti oleh majikannya, sesuai dengan hak yang diperbolehkan dalam perjanjian kerja yang telah disepakati.
Upaya KJRI untuk Menyelesaikan Masalah
KJRI Jeddah bertindak proaktif dengan berkomunikasi dengan majikan AAN dan mengatur pertemuan di acara Pelayanan Terpadu (Yandu), yang diselenggarakan khusus untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah. Acara ini menyediakan berbagai layanan konsuler serta sosialisasi mengenai aturan hukum yang relevan untuk WNI.
Diskrepansi Antara Klaim Keluarga dan Keterangan AAN
Saat petugas Yanlin KJRI melakukan dialog dengan majikan AAN, majikan tersebut membantah tuduhan yang menyatakan bahwa ia menghalangi AAN untuk cuti. Ketika dilakukan wawancara terpisah dengan AAN, terungkap bahwa alasan sesungguhnya AAN memilih untuk tidak kembali ke Indonesia sangat kontras dengan klaim yang diajukan oleh keluarganya.
Alasan AAN Menetap di Arab Saudi
Dalam percakapan dengan petugas KJRI, AAN mengungkapkan bahwa keputusannya untuk tetap di Arab Saudi didorong oleh rasa kecewa karena suaminya telah menikahi wanita lain. Meskipun demikian, AAN tetap bertanggung jawab secara finansial terhadap anak-anaknya, dengan secara teratur mengirimkan uang hasil kerjanya.
Komunikasi AAN dengan Keluarganya dan Pengalamannya Selama Bekerja
AAN menjelaskan kepada KJRI bahwa ia telah berkomunikasi secara teratur dengan keluarganya di Indonesia dan merasa dihormati serta diperlakukan dengan baik oleh keluarga majikannya. Selama masa kerjanya di Arab Saudi, ia telah menunaikan umrah sebanyak delapan kali.
Saran dari KJRI kepada AAN
Pihak KJRI menyarankan AAN untuk mempertimbangkan untuk kembali ke Indonesia dan juga berupaya agar AAN dapat menunaikan ibadah haji. Mereka menekankan bahwa mengingat usia AAN yang telah matang, seharusnya ia memikirkan untuk beristirahat dan menikmati waktu bersama keluarga di tanah air.