hendrar-prihadi-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-di-pemkot-semarang

pasecrets – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang kini menjabat sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/12/2024).

Hendrar Prihadi mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. “Ada undangan, harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang,” kata Hendrar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Pemeriksaan terhadap Hendrar berlangsung selama empat jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Dia mengatakan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait beberapa kegiatan di Semarang saat dia masih menjabat sebagai Wali Kota Semarang. “Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi, tapi, enggak tahu itu undangannya,” ujar Hendrar.

KPK saat ini tengah mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi. Penyidik KPK juga telah menggeledah 66 lokasi terkait kasus ini dan mengambil dokumen serta barang bukti elektronik.

Hendrar menegaskan bahwa dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak ada dalam jadwal pemeriksaan saksi yang dipublikasikan KPK hari ini medusa88. “Nama saya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan saksi yang dipublikasikan KPK hari ini,” ujarnya.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan yang dimulai pada 17 Juli 2024, di mana KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah, pada tahun 2023 hingga 2024. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

hendrar-prihadi-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-di-pemkot-semarang

Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut sesuai dengan kebijakan KPK. Identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Hendrar Prihadi mengaku tidak bisa memberikan jawaban secara lengkap terkait pertanyaan yang dicecarkan penyidik kepadanya. “Saya tidak bisa memberikan jawaban secara lengkap karena ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Dengan pemeriksaan ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak bukti dan keterangan yang relevan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.