kejagung-ungkap-kerugian-negara-rp31061-triliun-dan-58-kg-emas-akibat-korupsi-di-2024

pasecrets – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat total kerugian negara akibat dugaan korupsi pada 2024 mencapai Rp310,61 triliun, 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS), dan 58,135 kilogram emas. Angka ini diungkapkan dalam acara Capaian Kinerja Kejaksaan 2024 di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyampaikan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari berbagai kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2024. “Total perhitungan kerugian negara sebesar Rp310,61 triliun, 7,88 juta dolar AS, dan 58,135 kilogram emas,” ujar Harli.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah kasus korupsi di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kasus ini melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kerugian tersebut meliputi kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Selain itu, Kejagung juga menangani kasus korupsi lainnya yang menyebabkan kerugian negara signifikan. Misalnya, kasus manipulasi transaksi emas di PT Antam yang melibatkan Budi Said. Dalam kasus ini, Budi Said didakwa melakukan rekayasa dalam pembelian emas untuk menciptakan selisih 58,135 kilogram emas yang belum dibayarkan.

Kejagung mencatat bahwa selama 2024, mereka menangani 2.316 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, terdapat 511 perkara yang diajukan banding, 420 perkara kasasi, dan 59 perkara peninjauan kembali pada tindak pidana korupsi.

Harli Siregar menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dengan tegas dan konsisten. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara,” pungkas Harli.

Dengan kerugian negara yang mencapai Rp310,61 triliun dan 58 kilogram emas, tahun 2024 menjadi tahun yang penuh tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejagung berharap upaya mereka dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara untuk kesejahteraan rakyat.