pasecrets – Dua elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly, dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan keduanya.
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, dijerat dua kasus hukum oleh KPK. Pertama, kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Kedua, dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku yang telah lima tahun menjadi buron sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM, juga dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus yang sama. KPK meyakini keberadaan keduanya di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan ini.
Pencekalan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan Hasto dan Yasonna melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. KPK menyatakan bahwa keberadaan mereka di Indonesia sangat penting untuk memastikan kelancaran proses hukum dan penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan bahwa tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan Hasto dan Yasonna di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. KPK berharap dengan pencekalan ini, proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan tidak ada hambatan yang berarti.
Pencekalan Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke luar negeri selama enam bulan adalah langkah preventif yang diambil oleh KPK untuk memastikan kelancaran proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. KPK meyakini keberadaan mereka di Indonesia sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan yang berarti.