polri-luncurkan-sistem-poin-untuk-tegakkan-disiplin-lalu-lintas-ini-detail-aturannya

pasecrets – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai tahun 2025. Sistem ini dikenal dengan nama “Traffic Activity Report” atau “Merit Point System” dan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta memberikan efek jera kepada pelanggar.

Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin dalam setahun. Poin-poin ini akan berkurang tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara:

  • Pelanggaran Ringan: Dikurangi 1 poin
  • Pelanggaran Sedang: Dikurangi 3 poin
  • Pelanggaran Berat: Dikurangi 5 poin
  • Kecelakaan dengan Korban Meninggal Dunia: Dikurangi 12 poin
  • Tabrak Lari: SIM langsung dicabut secara permanen.

polri-luncurkan-sistem-poin-untuk-tegakkan-disiplin-lalu-lintas-ini-detail-aturannya

Jika poin habis dalam periode satu tahun, SIM pengendara akan diblokir atau ditarik. Pada saat perpanjangan SIM, pengendara harus mengikuti prosedur baru. Jika pengendara terlibat dalam tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut dan bahkan dicabut secara permanen.

Poin tersebut akan diintegrasikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Catatan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan tercatat dalam dokumen tersebut1810.

Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan meningkatkan kedisiplinan pengendara.

Langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan kebiasaan berkendara yang lebih aman di jalan raya. Sistem poin ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pengendara dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas1810.

Dengan diterapkannya sistem poin ini, diharapkan para pengendara lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya dapat terjaga dengan lebih baik.